Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kepada rakyat diberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Kepada badan publik diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
BPOM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Seiring dengan perkembangan organisasi BPOM, pada tahun 2024 dilakukan perubahan struktur organisasi PPID BPOM dengan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.03.24.65 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BPOM. Dalam struktur yang terbaru ini PPID BPOM terdiri dari PPID Utama yang berkedudukan di BPOM Pusat dan dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdapat pada setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM.
Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Dumai sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BPOM di Dumai yang tertuang pada SK Kepala Balai POM di Dumai Nomor HK.02.02.6C.01.25.05 Tahun 2025 yaitu terdiri dari:
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Petugas Pelayanan Informasi
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik